Kamis, 13 Mei 2010

HUKUM LAUT

Hukum Laut
From: apakabar@clark.net
Date: Wed Nov 16 1994 - 14:10:00 EST
________________________________________
Dr Daud Silalahi SH:
--------------------
Peraturan Mengenai Baku Mutu
Lingkungan Laut Mendesak
----------------------------
Indonesia harus memamfaatkan berlakunya UNCLOS (Konvensi Hukum Laut
PBB) 1982 dengan membuat sejumlah piranti hukum untuk melindungi
kepentingan nasionalnya. Dua masalah pokok di bidang lingkungan yang perlu
pengaturan ialah baku mutu lingkungan laut negara pantai dan peraturan
mengenai daerah perlindungan.
Percikan pemikiran tersebut di kemukakan pakar Hukum Lingkungan
Universitas Padjajaran (Unpad) Dr Daud Silalahi SH kepada Pembaruan di
Jakarta, Selasa (15/11) menanggapi berlakunya UNCLOS 1982 mulai Rabu
(16/11).
Sebagaimana diketahui, pasal 308 United Nations Convention on the Law of
the Sea (UNCLOS) 1982 menyatakan, Hukum Internasional tersebut akan berlaku
12 bulan setelah diratifikasi oleh 60 negara, 16 November tahun lalu,
Guyana menjadi negara ke 60 yang meratifikasi UNCLOS.
Dalam kaitan persoalan tersebut Menko Polkam Soesilo Soedarman baru-baru
ini menyatakan, wilayah perairan Indonesia bertambah sekitar 3 juta
kilomter persegi seiring dengan berlakunya UNCLOS 1982. Jika deklarasi
Djuanda tahun 1957 dan UU no 4/1960 menambah wilayah perairan Indonesia
menjadi 6,9 juta kilometer persegi maka dengan berlakunya UNCLOS 1982
wilayah perairan Indonesia menjadi lebih dari 8 juta kilometer persegi.
Penambahan wilayah perairan sekitar 3 juta kilometer persegi tersebut
diperoleh dari Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang sebelumnya telah ditetapkan
melalui UU No 5/1983 tentang ZEE Indonesia.
"Mulai berlakunya UNCLOS menunjukkan bahwa perjuangan Indonesia tentang
Wawasan Nusantara yang telah berlangsung 37 tahun mendapat pengakuan dunia
internasional, "kata Soesilo.
Daud berpendapat, Indonesia yang memiliki kekayaan laut berlimpah mutlak
memiliki peraturan mengenai baku mutu lingkungan negara pantai dan daerah
perlindungan. "Salah satu kriteria untuk menentukan wilayah laut yang harus
dilindungi ialah kondisi kekayaan laut di daerah yang bersangkutan,
"katanya.
Hal tersebut tidak terlepas dari semakin meningkatnya aktifitas
pelayaran di wilayah perairan Indonesia, Khususnya di laut dalam.
peningkatan intensitas pelayaran, sebagian diantaranya kapal barang dan
penangkap ikan, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan laut.
Kecelakaan seperti itu tambah merugikan jika mengakibatkan pencemaran
lingkungan di laut. "Bayangkan kerugiannya jika limbah tersebut menyebar di
laut dan mengendap di dasar laut yang menajdi tempat kehidupan biota laut
kita. Secara ekonomi kita akan dirugikan, "ungkapnya.
Pengaturan semacam itu, tidak bertentangan bahkan diperkenankan oleh
Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika
10 Desember 1982. Indonesia sendiri setelah penandatanganan UNCLOS telah
meratifikasi ketentuan tersebut dengan UU No 17/1985.
________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar